Polisi Sita Rumah Oplosan Miras

Polisi Sita Rumah Oplosan Miras – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa barat menggantikan rumah menawan mempunyai big bos minuman keras (miras) oplosan, Samsudin Simbolon, yang menewaskan sebagian puluh warga di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Pantauan, pemasangan papan penyitaan mempunyai ukuran sekitar 1×2 mtr. berwarna kuning muda itu ditangani cocok didepan rumah menawan mempunyai Simbolon, Kampung Bojongasih, RT 3 RW 8, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Selasa (3/7/2018) sekitar jam 9. 00 WIB.

Papan penyitaan itu bertuliskan beberapa basic hukum seperti, bangunan ini di ambil alih untuk keperluan penyidikan berdasarkan pada Laporan Polisi No LPA/445/V/2018/Jawa barat Tanggal 04 Mei 2018. Lalu, Surat Perintah Penyidikan No : Sp-sieik/378/V/2018/Dir Reskrimsus tanggal 4 Mei 2018, Surat Perintah Penyitaan No : Sp-sita/71/V/2018/Dit Reskrimsus tanggal 4 Mei 2018 juga Aplikasi Izin Khusus Penyitaan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, No : 489/Pen. Pid/PN. BIb tanggal 22 Mei 2018.

Kecuali kerjakan penyegelan kondisi rumah juga gerbang dirantai lalu dikunci menggunakan kunci kunci gembok. Bahkan listrik di dalam rumah menawan yang mula-mula buat jadi maka pabrik miras oplosan itu selekasnya diputus oleh petugas PLN.

Bukan hanya menggantikan rumah, polisi juga menyegel aset tanah juga bangunan yang lainnya mempunyai Sansudin. Satu diantaranya kios tempat penjualan miras oplosan yang berada di Cicalengka juga Nagreg.

Usai meletakkan papan penyitaan, polisi selekasnya buat berita acara yang disaksikan oleh satu di antara anak Simbolon. Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi dari pihak kepolisian sehubungan penyegelan rumah menawan ini.

Diberitakan mula-mula berkas big bos miras oplosan Samsudin Simbolon dinyatakan lengkap. Pria kelahiran Sumatera Selatan itu pasrah dengan ancaman hukuman yang akan diterimanya.

” Saya menyerahkan semuanya ke pengadilan. Pasrah, menyesal, bagaimanakah ketetapan pengadilan, pasrah saja, ” kata Sansudin usai kerjakan gelar perkara di ruangan Satres Narkoba Polres Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Juli tempo hari.

Polisi menjerat Samsudin dengan Permasalahan 204 KUHP perihal jual barang yang membahayakan untuk orang yang lain ingin juga kesehatan dengan ancaman 15 th. penjara. Ia juga dijerat Permasalahan 204 KUHP ayat 2 dengan ancaman 20 th. penjara atau seumur hidup.