Setelah Terima SPDP Joko Driyono, Kejagung Terbitkan Surat Perintah Penunjukan Tim JPU

Setelah Terima SPDP Joko Driyono, Kejagung Terbitkan Surat Perintah Penunjukan Tim JPU – Kejaksaan Agung (Kejagung) udah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) buat terduga Joko Driyono atau Jokdri dari Satgas Antimafia Bola Polri. Kejagung lantas memerintah 5 jaksanya memonitor perubahan perkara Plt Ketum PSSI itu.

“Kejaksaan Agung udah terima SPDP Nomer: B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 yang dikira dilaksanakan oleh terduga inisial JD, dkk sebagai Plt Ketua Umum PSSI,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Mukri lewat info tercatat, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Dalam SPDP itu, Jokdri dikira melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta atau masuk secara membuka, menyebabkan kerusakan, atau memusnahkan barang untuk bukti yang udah dipasang police line oleh penguasa umum.

“Seperti disangkakan melanggar Klausal 363 KUHP serta atau Klausal 235 KUHP serta atau Klausal 233 KUHP serta atau Klausal 232 KUHP serta atau Klausal 221 KUHP juncto Klausal 55 ayat (1) KUHP,” paparnya.

Sehabis terima SPDP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejagung lantas menerbitkan surat perintah penunjukan team Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan lima orang jaksa buat memonitor perubahan penyelidikan perkara Jokdri.

“Serta mempelajari hasil penyelidikan masalah disebut. Tapi sekarang ini masih tetap tunggu pengiriman berkas masalah dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri,” kata Mukri.

Jokdri diputuskan jadi terduga sehabis dapat dibuktikan memerintah tiga orang ambil barang untuk bukti berkenaan perlakuan perkara skandal penataan score sepakbola Indonesia di Kantor Komdis PSSI, Kuningan, Jakarta Selatan. Walau sebenarnya ruangan itu udah dipasangi garis polisi oleh penyidik Satgas Antimafia Bola Polri.

Orang nomer satu di PSSI itu dikira jadi aktor intelektual dalam perkara pencurian serta perusakan barbuk skandal penataan score. Walau begitu, polisi tdk meredam Jokdri serta tiga terduga yang lain.