
Pria Penjual Miras Oplosan di Ciamis Terancam 15 Tahun Bui – Pria berinisial LAS (52) Penduduk Kertasari, Ciamis, Jawa Barat, terancam dipenjara 15 tahun. Dia ketahui jual minuman keras (miras) oplosan type ciu oleh Satnarkoba Polres Ciamis.
Wakapolres Ciamis Kompol Lantas Wira Sutriana menjelaskan pengungkapan miras oplosan ini atas laporan dari penduduk. Pihak kepolisian langsung kerjakan pengumpulan bukti-bukti, lantas kerjakan penggerebekan dalam rumah terduga.
“Kala ditangkap, ada 14 botol plastik miras oplosan type ciu yg belum pula dipasarkan. Langsung kita bawa serta jadi barang untuk bukti,” papar Wakapolres kala di Mapolres Ciamis Sabtu (24/11/2018).
Menurut pernyataan terduga LAS baru coba jual miras itu kali pertama. Itu dijalankan dikarenakan tergiur dengan keuntungan yg di bisa kala jual miras oplosan itu. Sesehari LAS cuma kerja sembarangan.
“Pernyataan terduga, ia baru coba-coba jual, kala berbelanja satu hari ia beli dua dus atau keseluruhan 24 botol plastik. Satu botol dibeli Rp 25 ribu serta dipasarkan Rp 40 ribu. Jadi dalam sekali berbelanja terduga ini memperoleh untung Rp 360 ribu,” papar Wira.
Miras oplosan Ciu ini dibeli terduga dari daerah Kabupaten Karanganyar. Selanjutnya ia mengedarkan serta menjualnya di seputar lokasi Ciamis.
Terduga dijaring kasus 204 KUHPidana jo kasus 62 jo kasus 8 Undang-undang RI nomer 8 tahun 1999 mengenai perlindungan pembeli dengan ultimatum 15 tahun penjara.
“Jadi buat penduduk kami ingatkan janganlah coba-coba jual miras oplosan sebab hukumannya maksimum hingga 15 tahun,” tegas Wira.