Polisi Berhasil Amankan 9.575 Bayi Lobster di Sukabumi

Polisi Berhasil Amankan 9.575 Bayi Lobster di Sukabumi – Ditpolairud Polda Jawa barat sukses mengamankan 9.575 bayi lobster di lokasi Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dirpolairud Polda Jawa barat Kombes Pol Widi Handoko menjelaskan pengungkapan penyelundupan bayi lobster itu bermula dari penangkapan dua orang aktor berinisial R (32) serta AS (32) masyarakat Kabupaten Lebak Banten, Banten pada Senin (14/1/2019) malam. Ke-2 masyarakat Banten itu ditangkap di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

“Petugas kami telah disana saat satu minggu untuk memonitor penyelundupan. Dari terduga kita bangun, lalu kita sukses amankan 9.575 bayilobster yang akan diselundupkan ke pengepul yang semakin besar,” kata Handoko waktu wartawan launching di Ditpolairud Polda Jawa barat, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).

Handoko mengatakan dari 9.575 bayi lobster yang ditangkap, sekitar 9.458 ekor type lobster pasir. Bekasnya, sekitar 117 ekor type lobster mutiara. Hasil dari kontrol ke-2 aktor, lanjut ia, beberapa ribu bayi lobster itu didapat dari nelayan di harga Rp 15 per ekornya. Handoko menjelaskan karena terdapatnya penyelundupan bayi lobster itu negara alami kerugian seputar Rp 2,3 miliar.

“Jika harga untuk export per ekornya itu Rp 250 ribu type pasir, sedang type mutiara Rp 300 ribu. Ditaksir negara tidak untung sebesar Rp 2,3 miliar,” katanya.

Pihaknya sekarang ini tengah memahami masalah penyelundupan bayi lobster. “Kita tengah bangun adakah terduga lainnya yang ikut serta,” kata Handoko.

Handoko memberikan pada 2018 lantas Ditpolairud Polda Jawa barat sukses membuka tujuh masalah penyelundupan bayi lobster. Pihaknya selalu memerangi ilegal fishing, termasuk juga penyelundupan bayi lobster.

“Kita akan berikan bayi lobster ini ke dinas karantina ikan Cirebon untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya,” tuturnya.

Karena tindakannya, aktor dijaring pasa 88 undang-undang nomer 45/2009 mengenai pergantian atas undang-undang nomer 31/2004 mengenai perikanan juncto masalah 55 KUHPidana. “Aktor diancam kurungan penjara enam tahun serta denda optimal Rp 1,5 miliar,” tuturnya.