Polisi Bekuk Penjual Dan Bandar Miras

Polisi Bekuk Penjual Dan Bandar Miras – Polres Banyumas menggerebek beberapa warung yang jual minuman keras, Jumat (7/9/2018) malam. Langkah ini ditangani setelah dua penduduk Kroya, Kabupaten Cilacap, wafat setelah berpesta minuman keras oplosan yang dibeli di tempat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dari razia itu polisi menggantikan beberapa ribu botol minuman keras beberapa warung ditempat berbeda. Polisi juga menggantikan minuman keras dari bandar besar di daerah Kali Putih, Kecamatan Purwokerto Timur.

Kedatangan aparat cukup membuat penduduk sekitar terkejut, karena sudah bertahun-tahun ditempat penjualan minuman keras ini tidak tersentuh aparat kepolisian. Beberapa penjual ini berkedok berjualan berbagai kepentingan sehari-harinya.

Namun waktu polisi mengecheck ke kios, polisi rasakan beberapa kardus berisi minuman keras dari beberapa tipe. Bahkan, beberapa minuman keras oplosan dikemas dalam botol minuman gampang untuk mengelabui petugas.

Razia ini ditangani setelah dua penduduk Cilacap wafat setelah berpesta minuman keras oplosan Kamis 6 September 2018. Dari penyelidikan polisi, didapati bukti bila korban beli minuman keras di warung-warung di daerah Banyumas.

“Ini terkait dengan momen di Kroya Cilacap sampai hal ini tidak dapat berjalan di tempat Kabupaten Banyumas. Kami prinsip tetap kerjakan penyitaan minuman keras yang dijual di tempat kami, ” kata Kabagops Polres Banyumas Kompol Zaenal Arifin.

Kepolisian juga mengamankan dua aktor penjual dan bandar minuman keras, yaitu Mijan dan Jangi. Keduanya sudah didapati jadi pemain lama jadi pengedaran minuman keras. “Kami juga mengamankan penjual miras inisial M dan J yang tengah kami panggil ke Mapolres Banyumas, ” papar Zaenal Arifin.