Penggelapan Perlengkapan Bayi Senilai Ratusan Juta Di Cimahi

Penggelapan Perlengkapan Bayi Senilai Ratusan Juta Di Cimahi – Polsek Cimahi Selatan membuka masalah penggelapan dalam jabatan serta pencurian perabotan bayi yg dilaksanakan oleh empat karyawan PT Dialogue Garmindo serta suplayernya, CV Duta Setia Garmen.

Mereka ialah Ruli (32) , Adam (23) , Abdul Kholik (24) , dari PT Dialogue Garmindo serta Tantan Rustandi (26) dari CV Duta Setia Garmen.

Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Sutarman menuturkan pencurian ini dilaksanakan oleh Tantan sebagai pekerja dibagian distribusi CV Duta. Dia ambil barang berwujud gendongan serta tas bayi yg diberikan terhadap Ruli dengan cara ilegal buat dipasarkan kembali.

” Ada dua laporan yg masuk, dari PT Dialogue serta CV Duta. Kerugian materiil dari audit internal PT Dialogue menggapai Rp 113 juta, dan CV Duta Rp 29 juta, ” kata Sutarman, Jumat (12/7/2019) .

Sutarman menuturkan, kejahatan ini sudah dilaksanakan pemeran mulai sejak awal tahun 2019. Sekarang juga faksi kepolisian masih memahami terdapatnya peluang terduga yang lain.

” Pemeran kerja dibagian pengeluaran barang, sampai-sampai perusahaan keluarkan barang tidak cocok DO. Umpama 100 pcs jadi 110 pcs, sampai-sampai ada kelebihan barang. Nah yg lebihnya itu yg diambil buat dipasarkan, ” tukasnya.

Selain itu, Tantan mengatakan jual beberapa barang gelap lewat toko online serta gerai yg ada di Bandung Raya. Dia jual produk perlengkapan bayi itu pada harga tambah murah dari market.

” Hasil dari penjualannya bisa beraneka dari Rp 200-500 ribu, baru diketahui ini, ” kata Tantan.

Pemeran dijaring klausal 374 KUHP bab penggelapan dalam jabatan dengan intimidasi hukuman 5 tahun penjara.