Pasutri Pemer Adegan Hubungan Intim Kenal Pasal Pornografi

Pasutri Pemer Adegan Hubungan Intim Kenal Pasal Pornografi – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Wilayah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya temukan kenyataan baru berkaitan status pernikahan pasutri yg mempertontonkan adegan intim pada beberapa anak. Hasil penyelidikan, pasutri E (25) serta L (24) nyatanya berstatus nikah siri.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Atau Rinanto menjelaskan, L sampai sekarang masih tertulis jadi istri dari suami pertamanya. Dikarenakan tidak ada kenyataan perceraian yg diketemukan di pengadilan.

” Team kerjakan penyelidikan nyatanya pasangan E serta L belum nikah dengan negara cuma nikah dengan agama (siri) . Bahkan juga L ini masih istri dari suami pertamanya. Jadi L ini dapat digolongkan poliandri , ” kata Atau, Kamis (20/6/19) .

Menurut Atau, L berbarengan suami pertamanya dikaruniai dua orang anak yg sekarang ada berbarengan E.

Sekarang, kata Atau, faksinya masih tetap bekerjasama dengan pelbagai faksi berkaitan proses konseling serta pemulihan psikis beberapa korban.

Atau menjelaskan, walaupun situasi beberapa anak yg seringkali lihat langsung interaksi tubuh E serta L kelihatan normal namun masih butuh dilaksanakan pendampingan. Dikarenakan anak-anak sudah memamerkan perbuatan menyelimpang atau cabul pada balita tetangganya.