
Karangan Bunga Untuk Pasangan Jokowi-Ma’ruf Penuhi Taman Pandang Istana – Beberapa puluh karangan bunga perkataan buat paslon capres-cawapres nomer urut 01 Joko Widodo- Ma’ruf Amin berjejer di muka Taman Pandang Istana, Jakarta Pusat.
Karangan bunga buat kemenangan Jokowi-Ma’ruf pada Pemilihan presiden 2019 itu telah tampak sejak mulai Sabtu (20/4/2019) siang. Akan tetapi tdk didapati persis sejak mulai kapan karangan bunga itu ada.
“Tidak tahu dari kapan, namun saya kesini barusan telah ada,” ujar salah satunya petugas yang malas dimaksud namanya waktu patroli di area.
Menurut pantauan Liputan6.com di area, karangan bunga itu dipasang berjejer di pinggir Taman Pandang Istana yang ada persis di muka Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Karangan bunga itu dikirim atas nama masyarakat serta beberapa bagian warga seperti Seknas Jokowi, Buruh Sobat Jokowi, Mak Irfani & The Gang, Bara JP, Aliansi Warga Indonesia Hebat, dll.
Dipindah ke TKN
Tidak sejumlah lama beberapa puluh karangan bunga itu diangkut Satpol PP ke atas tiga mobil truk.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin menyampaikan, beberapa puluh karangan bunga itu akan dipindahkan ke sekretariat Team Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf. Karena, kehadiran karangan bunga itu mengganggu Ketentuan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
“Iya kan Perdanya memang tdk diijinkan letakkan suatu hal dalam tempat publik,” papar Arifin waktu dilakukan konfirmasi Liputan6.com.
Pemprov DKI menganjurkan supaya warga yang ingin berkirim karangan bunga buat Jokowi-Ma’ruf diantar sesuai sama tempatnya, seperti sekretariat pemenangan atau relawan. Hingga tdk mengganggu warga umum.
Meskipun Taman Pandang Istana sampai kini ditujukan untuk warga mengemukakan masukan, tinggalkan suatu hal di area itu tidak diperbolehkan.
“Meskipun seringkali diperlukan demo terus tidak bisa. Kelak jika dirusak pendemo siapa yang tanggung jawab,” ujarnya.
Arifin mengatakan, larangan letakkan karangan bunga itu di ruang terbuka tdk ada hubungannya dengan belum terdapatnya hasil hitungan final dari KPU. Final atau belum, penempatan karangan bunga di ruang terbuka dilarang.
“Ini tdk ada hubungannya dengan politik, ini hubungannya dengan Perda. Ketentuan Daerah terkait Ketertiban Umum memang tdk diijinkan,” ujar Arifin menandaskan.