
Kabupaten Lombok Barat Di Tetapkan Pelayanan Publik Terendah – Ombudsman RI Perwakilan NTB (ORI NTB) memberi score penilaian kepatuhan untuk penyelenggaraan service publik pada 7 kabupaten yang berada di NTB. Akhirnya, Kabupaten Lombok Barat menempati posisi sangat buncit.
“Dari 199 kabupaten yang dipandang di Indonesia, cuma 1 kabupaten di NTB yang penuhi persyaratan kepatuhan tinggi (zone hijau), yakni Kabupaten Lombok Utara dengan score 93,87 di posisi 14,” papar Kepala Keasistenan Bagian Mencegah Ombudsman RI Perwakilan NTB, M Rosyid Rido waktu terlibat perbincangan dengan detikcom di Mataram, Rabu (12/12/2018)
Rido menuturkan ada 5 kabupaten di NTB yang ada pada tingkat kepatuhan tengah yang diikuti dengan zone kuning, yakni Lombok Tengah dengan nilai 63,49 serta ada di tempat 113. Kabupaten Dompu dengan nilai 60,41 ada pada tempat 121, Kabupaten Lombok Timur dengan nilai 58,22 tempati tempat 127.
Sesaat untuk Kabupaten Sumbawa Barat dengan score nilai 57,69 pada tempat 128 serta Kabupaten Bima dengan nilai 56,97 ada di tempat 133.
Cuma ada 1 kabupaten yang ada di level kepatuhan rendah yang tempatnya pada zone merah dengan nilai 44,68 tempati posisi 162, yakni Kabupaten Lombok Barat.
Periode pemungutan data penilaian dikerjakan dengan serentak di bulan Mei-Juli 2018. Penilaian ini dikerjakan tiap-tiap setahun sekali.
Rido menjelaskan mengenai proses pemungutan data yang dikerjakan Ombudsman dengan observasi dengan mendadak, tidak hanya lewat penilaian langsung serta bukti photo.
“Ada 10 variabel penilaian yang dipakai tiap-tiap elemen tanda dengan berat yang berlainan, dari mulai berat nilai 2 sampai 12,” jelas Rido.
Ia ikut menuturkan rendahnya kepatuhan pada standard service publik menyebabkan beberapa type malaadministrasi. Hal tersebut, papar Rido, umumnya didominasi oleh tingkah laku perangkat atau dengan secara sistematis berlangsung di satu lembaga service publik.
“Contohnya ketidakjelasan mekanisme, ketidakpastian proses periode waktu service, praktik pungutan liar dan korupsi,” paparnya.Diluar itu, efek kualitas service yang jelek menyebabkan keyakinan publik pada perangkat serta pemerintah alami penurunan, potensinya akan menyebabkan pada apatisme publik.
“Kabupaten yang masih tetap ada pada tingkat kepatuhan tengah serta rendah diinginkan bisa tingkatkan kepatuhannya pada tahun 2019,” berharap Rido.
“Itu menjadi bentuk prinsip untuk menggerakkan perbaikan tata kelola service publik,” sambungnya.
Ombudsman Perwakilan NTB ikut mengemukakan animo pada Kabupaten Lombok Utara yang sukses tempati tempat kepatuhan tinggi pada UU Nomer 25 Tahun 2009 mengenai Service Publik.