
Hari Ini Pembacaan Vonis Himma Dewiyana Lubis – Himma Dewiyana Lubis dituntut 1 tahun penjara dan akan mengmelawan vonis hari ini. Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) ini diliat jaksa bisa dibuktikan menyebarkan hoaks ‘bom Surabaya pengailhan isu’.
” Iya, hari ini ketetapan, ” kata pengacara Himma, Rina Sitompul waktu dihubungi, Kamis (23/5/2019) .
Awalannya, Jaksa melihat Himma dengan sah dan berikan kepercayaan bersalah melakukan tindak pidana ‘setiap orang dengan berencana dan tak ada hak menyebarkan informasi yg ditujukan buat menimbulkan rasa kebencian atau konflik individu dan/atau kelompok penduduk tertentu berdasarkan pada atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ‘ seperti dalam dakwaan Pertama melanggar Permasalahan 28 ayat (2) jo Permasalahan 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 berkaitan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Jaksa pun kemukakan tuntutan 1 tahun penjara.
Himma dituding atas status di akun Facebook-nya yg memberikan komentar permasalahan bom Surabaya. Lewat statusnya, dia diliat menuding bom yg mematikan sedikitnya 25 orang itu menjadi pergesekan gosip. Statusnya ialah :
Skenario pergeseran yg sempurna
#2019GantiPresiden.
Waktu ditangkap, Himma tak sadarkan diri. Setelah siuman, ia menangis dan mengaku menyesali tingkah lakunya.
” Saya demikian menyesal, saya hanya mengkopi status orang dan menyebarkan kembali. Saya salah dan demikian menyesal, ” ujar Himma dengan menangis waktu ditangkap aparat dari Polda Sumut.