Ditanya Soal Penyetaraan Gaji Kepala Desa, Jokowi: Tanyakan Mendagri

Ditanya Soal Penyetaraan Gaji Kepala Desa, Jokowi: Tanyakan Mendagri – Presiden Joko Widodo ( Jokowi) angkat pendapat berkaitan ide penyetaraan upah piranti desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) group II A. Menurut Jokowi, realisasi itu dapat dikerjakan selesai ketetapan pemerintah (PP) telah beres pada kementerian instansi.

“Ya kalaupun telah di meja saya kelak saya tandatangani (PP-nya) tanyakanlah Mendagrinya,” kata Jokowi selesai mengikuti Rapat Koordinir Nasional (Rakornas) Pemerintahan Desa Tahun 2019, di Jakarta, Rabu (20/1)

Seperti didapati, untuk penyetaraan upah piranti desa pemerintah butuh melakukan revisi PP Nomer 43 Tahun 2014 mengenai Ketetapan Realisasi Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 mengenai Desa. Terkecuali itu, pemerintah juga melakukan revisi PP Nomer 47 Tahun 2015 mengenai Ketetapan Realisasi UU Nomer 6 Tahun 2014

Awal mulanya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan penyetaraan upah piranti desa ini baru dapat direalisasikan pada tahun depannya atau di mulai Januari 2020. Pemerintah juga lakukan koordinir dengan sejumlah piranti daerah berkaitan dengan ketetapan ini.

“(Mulai efisien kapan?) efisien tahun depannya. Kelak ditetapkan Januari tahun 2020. Nggak mungkin (tahun ini sebab) mungkin pergantian APBN APBD serupiah lantas mustahil sebab telah setuju,” bebernya.

Dalam Surat Ketetapan Berbarengan (SKB) 4 menteri yang diberi tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa serta Daerah Ketinggal Eko Putro, serta Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dan dilihat oleh Menteri Kementerian Koordinator Bagian Pembangunan Manusia serta Kebudayaan Puan Maharani, pemerintah akan memutuskan untuk menyamakan upah kades (kepala desa) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) group II A mulai Maret 2019.

Persiapan dari ketetapan ini lantas dicanangkan tuntas sebelum Februari 2019, sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi)