Atas Kasus Konten Ikan Asin, Labih Hati-hati Bikin Konten

Atas Kasus Konten Ikan Asin, Labih Hati-hati Bikin Konten – Tiga terduga perkara ‘ikan asin’, Rey Utami, Pablo Benua, serta Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengharap warga buat belajar http://taruhanibcbet.com/wp-admin/post-new.php#dari perkara itu yakni bijak dalam mambuat conten Youtube.

Perkara diawali waktu Rey Utama-Pablo Benua lakukan interview dengan Galih Ginanjar di account Youtube punya dia. Saat interviu itu, Galih Ginanjar menyingung interaksi dengan bekas istrinya, Fairuz A Rafiq. Salah satunya pengakuan yg bikin Fairuz tidak terima waktu Galih mengusik bab alat kelaminnya, yakni :

Organ intim berbau ikan asin, organ intim berjamur, sebab berbau organ intim disendokin atau dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan, cuma main 15 menit, organ intim berbau sebab mengganti-ganti pasangan.

Rey-Benua lantas menyiarkan interview itu di account Youtube serta disaksikan beberapa ribu orang. Fairuz tidak terima serta memberikan laporan ke Polda Metro Jaya. Seusai diolah, Rey-Benua-Galih ditahan serta jadi terduga perkara UU ITE.

” Orang harus berhati-hati buat conten Youtube sebab harus mengutamakan adat, susila serta aturan sopan santun, ” kata Hibnu waktu dihubungi, Jumat (12/7/2019) .

Ditambah lagi, conten Youtube yg dibuat tidak dari instansi wartawan, karena itu bisa langsung dipakai UU ITE. Sampai, Youtuber harus serius pertimbangkan materi yg dapat disiarkan.

” Ditambah lagi menyebutkan nama orang yg orang itu tidak sudi. Ini kekuatan melanggar UU ITE, ” tutur Wakil Rektor II Kampus Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.

Menurut Hibnu, kalimat yg disampaikan dalam perkara ‘ikan asin’ telah masuk dalam conten kesusilaan. Sampai bagian delik UU ITE yg dimuat bisa dipakai. UU ITE yg disebut yakni Clausal 27 ayat 1 junto clausal 45 ayat 1 serta atau clausal 27 ayat 3 junto clausal 45 ayat 1 UU ITE.

Clausal 27 ayat 1 keluarkan bunyi :

Tiap-tiap Orang dengan berencana serta tiada hak mendistribusikan serta/atau mentransmisikan serta/atau bikin bisa diaksesnya Info Elektronik serta/atau Dokumen Elektronik yg punyai muatan yg melanggar kesusilaan.

Mengenai Clausal 45 ayat 1 :

Tiap-tiap Orang yg penuhi bagian seperti disebut dalam Clausal 27 ayat (1) , ayat (2) , ayat (3) , atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun serta/atau denda terbanyak Rp 1 miliar.

” Maka dari itu bila buat Youtube jangan narasi pribadi, apalagi tersangkut pribadi orang, ” pungkas Hibnu.