
Aktor Semua Berasal Dari Jawa Timur – Sembilan bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa memandang Letto cs dapat dibuktikan jadi bandar 9 Kg sabu waktu diamankan awal Mei kemarin.
Tuntutan sembilan terdakwa dibacakan JPU, Rini, Imam serta Fajar saat sidang di PN Palembang, Selasa (11/12/2018). Dalam berkas yang terpisah, sembilan terdakwa itu dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan pada terdakwa dibacakan sesudah melakukan seringkali sidang. Dari mulai tuduhan, kontrol saksi serta alat bukti, hingga kemudian dituntut di depan tiga majelis hakim, Achmad Suhel, Efrata serta Syarifudin.
“Semua dituntut hukuman seumur hidup. Tidak ada yang dibedakan benar-benar,” jelas penasehat hukum beberapa terdakwa, Marchel waktu terlibat perbincangan di Palembang, Rabu (12/12/2018).
Menurut Marchel semua terdakwa yang dituntut seumur hidup bisa diyakinkan menjadi jaringan Letto. Akan tetapi semua berkas disidang dengan terpisah sesuai dengan peranan semasing.
“Keseluruhan terdakwanya sembilan, semua dituntut hukuman seumur hidup. Semua jaringa Letto cs serta terpisah disembilan berkas, tetapi untuk tuntutan saya lihatnya dipukul rata semua. Seumur hidup,” kata wanita yang terhimpun di Pusbakum PN Palembang ini.
Mengenai ke-9 terdakwa itu, yaitu:
1. Letto (25)
2. Candra (23)
3. Trinil (21)
4. Andik (24)
5. Hasan (38)
6. Ony (23)
7. Sabda (33)
8. Putra (23)
9. Dika (22).
Mereka semuanya didapati asal Jawa Timur.
“Tuturnya memang Letto yang pentingnya, rekan-rekan alat ikut nanya itu. Tetapi saya lihat tidak ada ketidaksamaan peranan. Semua saling ikut serta jaringan 9 Kg sabu serta diamankan oleh Polda Sumsel,” kata Marchel.
Seperti didapati, Letto bersama dengan lima partnernya, Candra, Trinil, Andik, Ony serta Hasan (38) diamankan di bulan Mei kemarin. Tidak tanggung-tanggung, untuk 1x transaksi jaringan ini dapat membawa sekurang-kurangnya 150 kg sabu dari Sumatera ke Pulau Jawa.
Dengan jumlahnya besar itu, mereka sampai beli truk Fuso spesial mengangkat sabu dengan ditimbun ubi kayu. Akan tetapi usaha haram itu terendus polisi. Sesudah tangkap ke enam terdakwa di Surabaya, Ditnarkoba Polda Sumsel juga langsung meningkatkan jaringan lainnya. Tidak lama berlalu, tiga bandar, Shabda, Putra serta Dika diamankan.
Dari tangan ke-9 terdakwa, polisi mengambil alih asset lebih dari Rp 5 miliar . Ada juga beberapa mobil, sepeda motor serta asset lainnya yang ikut diambil alih. Disangka kuat semua asset berkaitan usaha barang haram itu