Akan Terjadi PSU di Bantul Karena Ada Kecacatan dalam Pemungutan Suara di TPS

Akan Terjadi PSU di Bantul Karena Ada Kecacatan dalam Pemungutan Suara di TPS – KPU meramalkan akan berlangsung Pengambilan Nada Kembali (PSU) di Kabupaten Bantul. Hal tersebut sebab ada kecacatan dalam proses pungutan suara di TPS.

“PSU berlangsung bila ada proses yg tdk dikerjakan (dalam suatu TPS), seperti menyalahi proses pembukaan kotak nada atau proses dalam rapat pungutan suara dapat PSU. Kami meyakini dari 3.040 itu (TPS di Kabupaten Bantul) kan peluang ada-ada saja proses yg mungkin lewatkan,” tutur Ketua Divisi Rencana, Data serta Kabar KPU Bantul, Bijaksana Widayanto kala didapati di Kantor KPU Kabupaten Bantul, Rabu (17/4/2019).

“Sebab proses yg tidak pas membawa dampak suatu cacat proses, serta sebab cacat proses pasti akuntabilitas (TPS) ditanyakan,” tuturnya.

Bijaksana udah meramalkan TPS manakah yg akan akan terserang PSU. Meskipun demikian, Bijaksana menyebutkan jika TPS yg mengerjakan PSU peluang sejumlah ada sedikit.

Bijaksana mengungkap perihal itu karena Ketua KPPS di satu diantara TPS yg ada di Bantul sisi timur alami tragedi. Lebih, Ketua KPPS tdk kembali pada TPS yg disebut Bijaksana itu.

“Gini, ceritanya Ketua KPPS orangtuanya wafat, dapat diasumsikan ya kalaupun orang tuanya wafat itu seperti apa rasa-rasanya. Karenanya (orangtuanya wafat) ia (Ketua KPPS) sinyal tangani seluruhnya surat nada lantas pergi, dengan cara proses itu kan di luar kuasa kita,” tuturnya.

“Meskipun proses pengambilan serta hitung nada dihandle 6 petugas KPPS yg lainnya. Itu yg kita kaji, kalaupun kelak memang masih akuntabel serta tdk ada yg terlanggar proses dari itu karena itu ya tdk jadi PSU,” sambung Bijaksana.

Bijaksana memberikan, berbagai hal yg membawa dampak di jalankannya PSU yaitu sebab pembukaan kotak nada atau berkas pengambilan serta hitung nada tdk dikerjakan menurut tata trik yg diputuskan dengan peraturan aturan perundang-undangan.

“Seperti barusan ada yg orangtuanya (Ketua KPPS) wafat, bermakna kan kelak yg menyerahkan bukan Ketua KPPS meskipun telah diberi tanda tangan. Senantiasa kelak berita acaranya bagaimana, kan begitu,” tutur Bijaksana.

Menurutnya pemicu ke-2 di jalankannya PSU yaitu sewaktu KPPS mengharap pemilih memberikannya sinyal teristimewa atau tanda tangani surat nada yg telah diperlukan. Dan pemicu ke-3 yaitu sewaktu petugas KPPS menyebabkan kerusakan lebih dari 1 surat nada yg diperlukan oleh pemilih, hingga surat nada itu jadi tdk resmi.

“Ke empat bila pemilih memakai hak pilih tdk miliki KTP-el serta tdk tercatat di DPT serta DPTb. Jadi akumulatif, kalaupun tdk miliki KTP serta tdk tercatat disana (TPS) bermakna ia (pemilih tidak berKTP) dapat menyebabkan PSU,” katanya.