
11 Kontainer Berisi 177 Meter Kubik Kayu Olahan Ilegal Disita Petugas KLHK – 11 Container berisi 177 mtr. kubik kayu olahan ilegal diambil alih petugas Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Nilai kayu sitaan itu sampai Rp 3,5 miliar.
“Perlakuan masalah pembalakan liar ini adalah kerja hasil bersama dengan pada penyidik penegakan hukum LHK serta Dinas LHK Provinsi NTB. Kerjasama penyelidikan ini butuh jadikan contoh serta direplikasi ke daerah lainnya, sebab dapat dibuktikan dapat jadikan proses penegakan hukum bisa dikerjakan dengan efisien,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, dalam tayangan wartawan KLHK, Jumat (15/2/2019).
Kayu-kayu itu diambil alih di di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat. Team penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kombinasi pun mengamankan 3 terduga.
“Tidak hanya kayu, tanda bukti yang diambil alih ialah satu set dokumen palsu ‘Surat Info Sahnya Hasil Rimba Kayu Olahan (SKSHHKO)’ serta satu unit Kapal Monitor Motor ‘Bunga Yuliana’ dengan berat 102 gross ton,”jelas Yazid.
Ia menjelaskan kayu itu datang dari lokasi konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara, Kabupaten Buton Utara. Yazid menuturkan ke-3 terduga dijaring Masalah 83 ayat (1) huruf b juncto Masalah 12 huruf e serta/atau Masalah 88 ayat (1) huruf b juncto Masalah 14 huruf a serta b serta/atau Masalah 94 ayat (1) huruf d, juncto Masalah 19 huruf f Undang-undang Nomer 18/2013 mengenai Mencegah serta Pemberantasan Perusakan Rimba.
Masalah pilihan yang dijeratkan pada ke-3 aktor ialah Masalah 78 ayat (5) juncto Masalah 50 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomer 41/1999 mengenai Kehutanan juncto Masalah 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terduga diancam dengan pidana penjara sangat singkat 8 tahun serta sangat lama 15 tahun, dan denda sangat dikit sepuluh miliar rupiah serta sangat banyak seratus miliar rupiah.
“Tanda bukti yang sudah diambil alih berbentuk kayu serta kapal monitor motor akan dirampas untuk negara sama dengan ketetapan perundang-undangan,” kata Yazid.
Selain itu, ada pendapat keterkaitan 5 orang dalam praktek penebangan liar pohon di Buton Utara. PPNS akan selekasnya bekerjasama dengan penyidik diolah penegakan hukumnya di Buton Utara, Sulawesi Tenggara.